Cekkabaronline.com, Jakarta – Kasus dugaan penggelapan dana dan sertifikat yang menyeret nama Bank Muamalat kembali mencuat ke publik. Seorang debitur bernama Pricellyah Lilian P dari CV New Cahaya Ujung (NCU) mendatangi Gedung DPR RI, Jakarta, untuk mengadukan persoalan yang telah menjeratnya selama bertahun-tahun.
Didampingi kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, Pricellyah menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI pada Selasa (27/1/2026). Kehadiran mereka bertujuan menyampaikan langsung kronologi sengketa kredit yang diduga merugikan pihak debitur hingga ratusan miliar rupiah.
Deolipa menjelaskan, persoalan ini bermula dari hubungan kredit antara CV NCU yang berdomisili di Kendari dengan Bank Muamalat sejak 2011. Dalam perjalanannya, kliennya mengaku mengalami berbagai kejanggalan yang berujung pada dugaan praktik perbankan tidak sehat.
“Jadi kami ini klien kami ini CV New Cahaya Ujung ini berdomisili di wilayah Kendari. Jadi perusahaan ini dipanggil RDP oleh pihak Komisi 11 DPR RI dalam rangka didengar keterangannya mengenai persoalannya dengan Bank Muamalat,” ujar Deolipa usai rapat.
Pricellyah Lilian kemudian memaparkan awal mula masalah yang dihadapinya. Ia mengaku dibujuk pimpinan cabang bank untuk menjadi debitur dengan janji kemudahan. Namun, dalam praktiknya, dana di rekening perusahaan diduga raib tanpa persetujuan.
“Di mana Bank Muamalat bermasalah dengan kami dengan dugaan penipuan dan penggelapan dana yang diambil dalam rekening kami tanpa adanya surat kuasa dan sepengetahuan dari kami pihak NCU,” ungkap Pricellyah.

Kerugian yang dialami CV NCU disebut mencapai angka fantastis. Selain dana pokok, jaminan dan uang pribadi turut menjadi korban dalam sengketa ini.
“Kalau untuk total kerugian yang saat ini pokok itu 38,5 miliar. Tapi kalau materilnya 200 miliar,” tegasnya.
Tak hanya soal kerugian finansial, Pricellyah juga mengungkap pengalaman traumatis saat mendatangi kantor pusat Bank Muamalat pada 2024. Ia mengaku pernah disekap bersama mendiang kuasa hukumnya di salah satu lantai gedung bank.
“Bahkan ada penyekapan juga sebelum beliau saya tunjuk jadi lawyer kami, ada almarhum Angga juga dia sebagai lawyer kita dikunci di lantai 18. Sampai jam 12 malam kita enggak boleh turun,” katanya.
Ia juga menyebut adanya perlakuan kasar yang dialami keluarganya saat itu.
“Bahkan bapak saya yang udah berumur pun didorong. Memang ada tindakan diskriminatif yang kami rasakan ya sebagai nasabah,” lanjut Pricellyah.
Deolipa Yumara menyatakan akan menempuh langkah hukum jika persoalan ini tak kunjung diselesaikan.
“Saya kuasa hukum baru nih, baru tunjuk nanti kita pelajari secara detail persoalannya bagaimana kita akan menyurati ke Bank Muamalat supaya ini cepat mereka selesaikan,” ujarnya.
Aduan ini mendapat perhatian serius dari Komisi XI DPR RI. Lembaga legislatif tersebut berjanji akan menindaklanjuti laporan debitur dengan mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan, agar kasus yang berlarut sejak 2011 ini segera menemukan kejelasan dan kepastian hukum.





