Cekkabaronline.com, Jakarta – Isu ketidakhadiran Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dalam panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menjadi sorotan hangat. Menanggapi hal tersebut, Aliansi Pemuda Indonesia (APMI) meminta masyarakat untuk tetap tenang dan melihat persoalan ini secara objektif tanpa terjebak dalam spekulasi liar yang belum terbukti kebenarannya.
Koordinator APMI, Holili, memberikan klarifikasi bahwa absennya seorang pejabat publik dalam satu kali pemanggilan tidak bisa langsung dicap sebagai tindakan melawan hukum. Menurutnya, publik perlu memahami adanya kemungkinan agenda pemerintahan yang mendesak atau kendala administratif lainnya yang menghambat kehadiran sang gubernur di gedung lembaga antirasuah tersebut.
“Kita harus bersikap adil dan rasional dalam melihat persoalan ini. Ketidakhadiran dalam satu panggilan tidak otomatis berarti menghindari proses hukum. Yang terpenting adalah komitmen untuk memenuhi panggilan berikutnya dan bersikap kooperatif,” ujar Holili dalam keterangan tertulis, Kamis (5/2/2026).
Pihak APMI meyakini bahwa selama ini Khofifah telah mengedepankan prinsip transparansi dalam memimpin Jawa Timur. Oleh karena itu, Holili menekankan bahwa tidak ada alasan bagi masyarakat untuk menarik kesimpulan yang terlalu dini sebelum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait, terutama mengenai substansi pemeriksaan.
“Ibu Gubernur dalam hal ini sudah kooperatif dan berjanji akan bersikap transparan terhadap persoalan yang ada di tubuh pemerintahan. Karena itu, publik tidak perlu menarik kesimpulan yang prematur,” tegasnya.
Selain masalah pemanggilan, APMI juga menyoroti adanya kerancuan di masyarakat mengenai perbedaan anggaran Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dan anggaran gubernur. Holili menjelaskan bahwa keduanya memiliki mekanisme yang sangat berbeda, baik dari asal-usul usulan hingga fokus program kerja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ia merinci bahwa anggaran gubernur murni disusun untuk mendanai visi dan misi pembangunan daerah melalui perangkat daerah terkait. Sebaliknya, Pokir merupakan serapan aspirasi konstituen yang dibawa oleh anggota legislatif ke dalam perencanaan pembangunan, sehingga tanggung jawabnya pun berbeda secara substansi administratif.
“Anggaran gubernur disusun berdasarkan kebutuhan pembangunan daerah dan program prioritas pemerintah. Sedangkan Pokir DPRD berasal dari aspirasi politik anggota legislatif yang kemudian diproses secara administratif dalam sistem perencanaan daerah,” jelas Holili.
Atas dasar perbedaan mekanisme tersebut, APMI menegaskan bahwa kesalahan atau penyimpangan yang mungkin terjadi di internal DPRD tidak bisa serta-merta ditimpakan kepada gubernur. Menurutnya, fungsi gubernur dalam hal ini terbatas pada koridor administrasi dan prosedur hukum dalam menindaklanjuti usulan yang masuk.
“Ketika di tubuh DPRD ada oknum yang melakukan korupsi, jangan langsung dikaitkan dengan gubernur. Gubernur pada dasarnya menjalankan fungsi administrasi dan prosedur hukum dalam menindaklanjuti usulan DPRD sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai penutup, Holili mengimbau semua pihak untuk memberikan ruang bagi KPK dalam bekerja secara profesional tanpa adanya tekanan opini publik yang menyesatkan. Ia berharap kejadian ini menjadi cermin bagi seluruh pejabat negara untuk senantiasa menjaga integritas dan menempatkan hukum sebagai prioritas utama dalam menjalankan amanah rakyat.
“Transparansi dan sikap kooperatif adalah kunci. Jika ada panggilan hukum, maka pemenuhan panggilan tersebut harus menjadi prioritas demi menjaga marwah pemerintahan dan kepercayaan rakyat,” pungkasnya.





