​​Cekkabaronline.com, Jakarta – ​Perseteruan panas mengenai kepemilikan karya musik kembali mengguncang industri hiburan tanah air. Penyanyi muda Syahravi secara resmi angkat bicara untuk menepis segala tudingan miring yang diarahkan kepadanya oleh musisi senior Indonesia, Fariz RM. Syahravi dituduh telah memproduksi dan mengedarkan lagu berjudul Di Antara Kata tanpa mengantongi izin resmi.
​Melalui pendampingan hukum dari pengacara senior Elza Syarief, penyanyi berbakat ini menegaskan bahwa kabar yang beredar luas di media tidak didasarkan pada kenyataan yang ada. Pihak Syahravi menyatakan bahwa narasi seolah dirinya menghindar dari tanggung jawab hukum adalah keliru besar.
​Langkah klarifikasi ini diambil dalam sebuah konferensi pers resmi yang digelar di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (29/6/2026). Di hadapan awak media, Syahravi meluruskan bahwa polemik hukum ini sebenarnya sudah bergulir lama di kepolisian dan dirinya selalu bersikap patuh.
​”Berita yang diberitakan kemarin itu tidak benar. Masalah tanpa izin itu tidak benar, masalah somasi enggak pernah direspons juga tidak benar. Karena kasus ini sudah berjalan lebih dari setahun. Saya dipanggil untuk BAP sudah beberapa kali,” ujar Syahravi.

​Penegasan Sikap Kooperatif di Hadapan Penyidik
​Pernyataan penyanyi tersebut diperkuat oleh penjelasan dari sang kuasa hukum. Elza Syarief memastikan bahwa kliennya tidak pernah mangkir dan justru menunjukkan sikap menghormati hukum yang berlaku dengan memenuhi setiap undangan dari pihak kepolisian.
Tak tinggal diam, Syahravi melaporkan balik Fariz RM atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 433 dan/atau Pasal 434. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/4633/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dan didaftarkan pada 26 Juni 2026.
“Ya, saya sudah melaporkan Fariz RM. Dan melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 dan/atau Pasal 434 KUHP,” ujar Elza.
​Konflik hukum ini sejatinya bermula ketika Fariz RM memutuskan untuk menyeret perkara ini ke ranah hukum pada Juli 2023 silam. Sang musisi legendaris melaporkan Syahravi ke Polda Metro Jaya karena menduga ada pelanggaran hak cipta yang merugikannya atas lagu Di Antara Kata.
​Belum lama ini, Fariz RM bersama tim hukumnya yang dipimpin oleh Deolipa Yumara bahkan sempat menyambangi Polda Metro Jaya. Kedatangan mereka bertujuan untuk mempertanyakan kejelasan serta perkembangan terbaru dari laporan yang telah mengendap tersebut.
​Hingga saat ini, proses hukum terkait sengketa lagu tersebut masih terus bergulir di meja penyidik kepolisian. Kedua belah pihak yang berseteru kini sama-sama memegang teguh argumen mereka dan memilih jalur formal demi membuktikan siapa yang benar di mata hukum.




