Cekkabaronline.com, Jakarta – Gempuran isu hukum kini tengah menimpa penyanyi muda Betrand Putra Onsu hingga menyita perhatian publik luas. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan dua bentuk aduan pidana yang berbeda di kepolisian. Isu tersebut mencakup laporan dugaan tindak pidana penganiayaan fisik serta laporan terpisah mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Keberadaan dua laporan pidana sekaligus membuat proses penyidikan di pihak kepolisian berjalan semakin kompleks dan dinamis. Publik kini menyoroti bagaimana aparat penegak hukum mengurai benang kusut dari setiap pasal yang disangkakan. Kasus yang menyeret nama figur publik ini pun mengundang perhatian praktisi hukum untuk memberikan pandangan akademisnya.
Merespons polemik yang berkembang, pakar hukum Deolipa Yumara memberikan tanggapan mendalam mengenai kasus hukum yang melibatkan Betrand Putra Onsu. Ia menilai aparat kepolisian harus ekstra cermat dalam membedakan serta mendalami pasal-pasal pidana yang dilaporkan. Pembuktian untuk perkara penganiayaan fisik dan kejahatan seksual memiliki parameter hukum yang sangat bertolak belakang.
Menurut Deolipa, laporan TPKS memiliki karakteristik pembuktian yang spesifik dan menantang. Ia menekankan bahwa kategori kejahatan seksual memiliki spektrum tindakan yang sangat luas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022. Mulai dari tindak kejahatan fisik langsung hingga pemaksaan hubungan.
“Oleh karena itu, penyidik harus mengurai setiap laporan secara cermat untuk melihat fakta yang sebenarnya,” ujar Deolipa kepada wartawan di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026).

Tantangan terbesar penyidik dalam mengusut kasus TPKS terletak pada lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP). Mayoritas kejahatan seksual terjadi di area tertutup yang minim jangkauan khalayak umum maupun pengawasan kamera keamanan (CCTV). Kondisi ini kerap membuat penyidik kesulitan dalam mendapatkan alat bukti petunjuk secara langsung di lapangan.
Meski demikian, minimnya bukti rekaman video tidak lantas membuat proses hukum terhenti di tengah jalan. Hukum acara pidana di Indonesia telah menyediakan sarana pembuktian lain yang sah untuk membuktikan dakwaan tindak pidana kekerasan seksual. Pihak kepolisian dapat memaksimalkan keterangan saksi, pemeriksaan psikologis, serta analisis forensik.
“Alat buktinya nanti mungkin bukan CCTV, tapi uji tes kebohongan, hasil visum, sama pengakuan dan satu orang saksi,” ujar Deolipa.
Lebih jauh, Deolipa menerangkan bahwa hasil visum et repertum menjadi instrumen vital untuk mengungkap fakta medis luka atau trauma korban. Penyidik juga dipastikan bakal menggelar adegan reka ulang atau rekonstruksi di TKP guna mencocokkan setiap alibi.
“Langkah ini bertujuan untuk menguji kesesuaian antara narasi pelapor dan keterangan terlapor,” katanya.
Di samping teknis penyidikan, Deolipa menggarisbawahi bahwa pidana kekerasan seksual bukanlah delik biasa yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Mengingat dampaknya yang masif bagi masyarakat dan keadilan, mekanisme restorative justice sulit diterapkan dalam perkara ini.
“Rasanya kalau berdamai sulit kalau memang terjadi kekerasan seksualnya, karena polisi juga punya kepentingan untuk memproses ini secara lebih lanjut,” jelas Deolipa.
Ia juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum yang berat bagi pelapor apabila tuduhan kekerasan seksual tersebut ternyata tidak terbukti di pengadilan. Jika terbukti membuat laporan palsu, pelapor dapat dituntut balik dengan pasal penyebaran berita bohong. Kendati demikian, seluruh masyarakat diminta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.




