2.4 C
New York
Selasa, April 21, 2026
spot_imgspot_img
spot_img

Hukuman Nikita Mirzani Bertambah di Tingkat Banding, Majelis Hakim Nilai Unsur Pencucian Uang Terbukti

Cekkabaronline.com, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kembali mengetuk palu terkait perkara hukum yang menjerat artis Nikita Mirzani, aktris berusia 39 tahun yang kini menghadapi konsekuensi hukum lebih berat. Upaya banding yang diajukan dirinya bersama tim kuasa hukum tidak berakhir sesuai harapan. Alih-alih mendapatkan keringanan hukuman, majelis justru menjatuhkan vonis lebih panjang setelah menilai ulang seluruh berkas perkara.

Sidang pembacaan putusan digelar terbuka pada Selasa (9/12/2025). Dalam kesempatan itu, majelis hakim menyatakan bahwa seluruh dokumen, baik yang diajukan pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum, telah memenuhi syarat untuk ditinjau kembali. Setelah menelaah secara menyeluruh, pengadilan tingkat banding memutuskan untuk mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya menyidangkan perkara ini.

“Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 262/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel tanggal 28 Oktober 2025 yang dimintakan banding tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan,” ujar Hakim Ketua dalam persidangan.

Majelis hakim menemukan bahwa unsur keterlibatan Nikita dalam penyebaran dokumen elektronik bermasalah tidak bisa diabaikan. Dalam konstruksi hukum yang dibacakan, hakim memaparkan bahwa terdakwa turut berperan dalam pendistribusian informasi elektronik dengan niat yang berlawanan dengan hukum.

“Turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain,” kata majelis.

Berbeda dari putusan tingkat pertama, Pengadilan Tinggi menyoroti aspek lain yang sebelumnya tidak dianggap terbukti secara sah. Majelis menyatakan bahwa unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terpenuhi berdasarkan bukti-bukti yang telah dikaji ulang pada proses banding.

“Dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Pertama dan Kedua Penuntut Umum,” bunyi putusan tambahan yang dibacakan hakim.

Penegasan unsur pencucian uang tersebut berimplikasi langsung pada lamanya masa pidana yang wajib dijalani sang selebritas. Setelah mempertimbangkan dampak dan perbuatan yang dinilai menimbulkan kerugian, majelis hakim menjatuhkan vonis baru yang lebih berat.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun,” kata hakim.

Selain pidana badan, Nikita juga diwajibkan membayar denda yang nilainya tidak sedikit. Jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka ia harus menjalani hukuman pengganti berupa kurungan tambahan.

“Pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” ucap majelis.

Meski begitu, majelis hakim tetap mencatat masa hukuman yang telah dijalani Nikita selama proses penyidikan dan persidangan. Hakim memastikan periode tersebut akan dihitung sebagai pengurang dari total masa pidana yang baru ditetapkan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tegasnya.

Putusan ini menambah panjang perjalanan hukum Nikita. Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan dengan dasar pelanggaran UU ITE. Namun kini, dengan penambahan unsur TPPU yang dinyatakan terbukti, hukumannya meningkat menjadi 6 tahun penjara.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

100PengikutMengikuti
14,300PengikutMengikuti
44,000PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles