Cekkabaronline.com, Jakarta – Aksi premanisme dan anarkisme di ruang publik kembali memicu tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait tindak pidana pengrusakan tempat usaha yang disertai dengan aksi intimidasi. Polisi kini telah resmi mengamankan dan menahan seorang pria berinisial ADG (30) demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari aduan resmi yang dilayangkan oleh pemilik usaha yang menjadi korban langsung dari tindakan brutal pelaku. Aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah berkas perkara. Diketahui, insiden mencekam ini berlokasi di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.
Peristiwa pertama pecah pada Rabu malam (17/06/2026) sekitar pukul 20.30 WIB ketika pelaku mendatangi ruko tersebut. ADG secara paksa berusaha merangsek masuk ke dalam area operasional usaha milik korban. Situasi semakin memanas saat pelaku mulai melakukan tindakan destruktif secara sepihak dan merusak berbagai fasilitas yang ada di lokasi.
Akibat amukan pelaku, sejumlah properti penting milik toko mengalami kerusakan parah di berbagai titik. Papan reklame (neon box) ruko hancur, dinding pembatas yang terbuat dari bahan gypsum tampak bolong, serta fasilitas sanitasi dan kursi-kursi di dalam ruko turut rusak. Tidak hanya merusak barang, ADG juga menakut-nakuti petugas keamanan ruko dengan memamerkan sebilah senjata jenis airsoftgun yang sengaja diselipkan di pinggangnya.
Bukannya jera, aksi arogan pelaku ternyata kembali berlanjut pada esok harinya, tepatnya Kamis malam (18/06/2026) sekira pukul 19.30 WIB. ADG kembali menyambangi lokasi yang sama dan menyasar kendaraan milik korban yang sedang terparkir di area luar. Bagian eksterior mobil tersebut menjadi sasaran pelampiasan amarah pelaku hingga mengalami kerusakan fisik.

Melihat situasi yang semakin tidak kondusif, karyawan bersama petugas keamanan ruko segera menghubungi pihak berwajib. Personel dari Polsek Cilincing langsung meluncur ke lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku secara prosedural tanpa adanya gesekan fisik. Setelah ditangkap, penanganan kasus ADG kemudian dilimpahkan sepenuhnya ke Polres Metro Jakarta Utara.
Mengenai penegakan hukum ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si. memberikan pernyataan resmi mengenai status penahanan tersangka.
“Polri menanggapi setiap laporan masyarakat secara serius, objektif, dan profesional. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pemenuhan alat bukti, termasuk rekaman CCTV ruko, keterangan tujuh orang saksi, serta penyitaan satu unit airsoftgun, status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto dalam keterangan resminya.
“Dalam proses pemeriksaan tersangka mengakui seluruh perbuatannya, dan mengajukan permohonan keadilan restoratif. Namun, kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional,” tambahnya.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh pihak penyidik di lapangan, dampak dari aksi anarkis yang dilakukan oleh pelaku memicu kerugian materi yang tidak sedikit. Total kerugian yang diderita oleh pihak korban selaku pemilik usaha diperkirakan menembus angka Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Angka tersebut akumulasi dari kerusakan bangunan ruko, fasilitas operasional, hingga kendaraan roda empat.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, ADG kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Metro Jakarta Utara. Penyidik Satreskrim menjerat tersangka dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur sanksi pidana terkait tindakan pengrusakan barang milik orang lain.
Pihak kepolisian pun mengimbau kepada warga agar selalu mengedepankan jalur hukum formal atau musyawarah dalam menyelesaikan setiap konflik personal. Masyarakat juga diingatkan untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri yang merugikan fasilitas publik. Jika membutuhkan bantuan darurat yang cepat dan responsif, warga dipersilakan menghubungi kantor polisi terdekat atau mengakses layanan Call Center resmi 110.




