​Cekkabaronline.com, Jakarta – ​Sidang kasus dugaan cacat hukum dalam pembagian harta bersama (gono-gini) yang menimpa Yosef memasuki babak baru yang krusial. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi menggelar agenda Pemeriksaan Setempat (PS) untuk meninjau langsung aset-aset yang menjadi objek sengketa di kawasan Cibubur. Langkah hukum turun lapangan ini dilakukan guna memastikan validitas fisik dari seluruh harta yang diperkarakan.
​Pemeriksaan lapangan tersebut berlangsung secara intensif pada Jumat, 26 Juni 2026, mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB. Proses verifikasi ini dipimpin langsung oleh Hakim Ketua, Dr. Istiqomah Berawi, S.H., M.H. Dalam menjalankan tugasnya, beliau didampingi oleh dua anggota Majelis Hakim, yaitu Uli Purnama, S.H., M.H., dan Joko Dwi Atmoko, S.H., M.H.
​Kasus hukum dengan nomor perkara 680/Pdt.G/2025/PNBks ini menarik perhatian publik karena melibatkan deretan aset bernilai ekonomi tinggi.
Untuk meluruskan persepsi yang beredar, tim kuasa hukum menegaskan bahwa esensi dari persidangan ini bukanlah perebutan kepemilikan lahan secara umum. Perkara yang sedang bergulir murni menyasar pada tuntutan pembatalan atas kesepakatan pembagian harta yang dinilai timpang.
​Pembuktian Fisik Aset Gono-Gini di Lapangan
​Langkah Majelis Hakim mendatangi lokasi sengketa dinilai sebagai momentum penting bagi pihak penggugat. Verifikasi faktual ini menjadi kunci untuk mencocokkan dokumen tertulis yang ada di dalam berkas gugatan dengan realita di lapangan. Kehadiran para hakim di lokasi memberikan kejelasan hukum yang lebih kuat terkait status fisik dari seluruh aset gono-gini tersebut.
​Pihak penggugat, melalui kuasa hukumnya, menjelaskan urgensi dari pelaksanaan agenda peninjauan ini. Langkah tersebut krusial agar tidak ada keraguan mengenai eksistensi properti yang masuk dalam daftar gugatan.
​”Gugatan ini diajukan karena perjanjian tersebut dinilai cacat hukum dan sangat tidak berkeadilan bagi klien kami, Bapak Yosef. Oleh karena itu, agenda pemeriksaan objek sengketa hari ini dilaksanakan secara khusus untuk membuktikan bahwa objek-objek tersebut benar-benar nyata, ada, dan terbukti keberadaannya sesuai dengan dalil gugatan yang kami ajukan,” ujar Sahat Maruli Tua Simanullang S.H. melalui keterangan resminya.

​Transparansi dan Harapan Keadilan bagi Yosef
​Setelah proses peninjauan selesai, tim pengacara menyampaikan rasa hormat terhadap dedikasi yang ditunjukkan oleh jajaran hakim. Turunnya majelis ke lokasi dianggap sebagai wujud komitmen peradilan dalam menggali kebenaran material secara objektif dan transparan.
​Proses identifikasi aset di wilayah Cibubur ini meliputi berbagai jenis properti komersial maupun residensial.
​”Kegiatan ini merupakan bagian krusial dari proses pembuktian di persidangan guna memverifikasi secara langsung keberadaan, kondisi fisik, letak, luas, serta penguasaan objek sengketa yang mencakup tanah, rumah tinggal, rumah kontrakan, hotel, dan toko yang memiliki nilai ekonomi signifikan,” kata Sahat lagi.
​Berdasarkan hasil pemantauan di area luar objek perkara, seluruh infrastruktur dan bangunan terbukti berdiri sesuai dengan poin-poin gugatan. Hasil ini memperkuat posisi penggugat yang sejak awal meminta pembatalan perjanjian pembagian harta bersama demi asas keadilan.
​Menutup rangkaian agenda pemeriksaan di Cibubur, kubu hukum Yosef menaruh harapan besar pada ketukan palu hakim di persidangan selanjutnya. Mereka berharap fakta di lapangan menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan akhir.
​”Pihak Penggugat berharap agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini senantiasa menjunjung tinggi integritas, bijaksana dalam mempertimbangkan fakta-fakta lapangan yang terungkap, serta menjauhkan persidangan dari segala bentuk tindakan yang mencederai proses hukum. Keadilan dan kepastian hukum bagi para pihak menjadi harapan utama dalam penyelesaian perkara ini,” pungkasnya. (Hen)




