Diduga Lakukan Penggelapan, Begini Kronologi Selebgram Ajudan Pribadi Gelapkan 1,3 Milyar

Foto: Lots/cekkabaronline.com

Cekkabaronline.com – Jakarta. Selebgram Muhammad Akbar alias Ajudan Pribadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penipuan dan penggelapan. Modus yang dilakukan Ajudan Pribadi Dengan menjual mobil murah.

Saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/3/2023), Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi membeberkan kronologi dugaan penipuan tersebut terjadi. Ia menjelaskan kalau pelapor telah mentransfer sejumlah uang yang sudah disepakati untuk pembelian dua unit mobil, tapi setelah ditunggu-tunggu mobil yang sudah dibayarkan tak datang-datang.

Foto: Lots/cekkabaronline.com

“Pada peristiwa ini, pelapor inisial SG sebagai pengacara korban, AL, karyawan swasta, Cipondoh, Tangerang. Adapun modus operandinya adalah terlapor menghubungi korban dengan menawarkan 2 unit mobil Toyota land Crusise Rp 400 juta dan Mercy Rp 950 juta,” jelas Kombes Pol M. Syahduddi.

“Setelah melakukan pembayaran, korban tak kunjung mendapatkan mobil yang dijanjikan, oleh karena itu korban melaporkan terlapor,” tambahnya.

Foto: Lots/cekkabaronline.com

Lebih lanjut Kapolres Jakarta Barat menambahkan, pelapor yang berinisial AL telah mentransfer ke Ajudan Pribadi secara bertahap. Sempat melayangkan somasi, namun tidak ada respon dari Ajudan Pribadi yang akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Jakarta Barat.

“Peristiwa ini terjadi pada Desember 2021. Korban mengirim uang ke rekening terlapor A, yang pertama sebesar Rp 400 juta untuk land cruiser, Rp 750 juta pada, dan terkahir Rp 200 juta. Korban pun melayangkan somasi sebanyak dua kali, namun tidak ada tanggapan, karena tidak ada itikad baik, jadi melapor ke polres Jakbar,” katanya.

Setelah melakukan penangkapan di Makassar, Ajudan Pribadi disangkakan dengan pasal 378 dan 372 KUHP yang ancaman hukannya maksimal empat tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *