Ini Sepak Terjang Helena Lim dan Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Foto: Harvey Moeis ditahan Kejaksaan Agung RI (Istimewa)

Cekkabaronline.com, Jakarta – Kejaksaan Agung RI telah menetapkan Crazy Rich PIK, Helena Lim dan Harvey Moeis, suami dari selebritis Sandra Dewi sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah dari tahun 2015 hingga 2022.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, disebutkan bahwa penanganan kasus ini berkaitan dengan penambangan timah liar di Bangka Belitung yang dilakukan dengan kedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.

Bacaan Lainnya

“Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM selaku pemegang saham PT RBT,” kata Kuntadi.

Foto: Harvey Moeis ditahan Kejaksaan Agung RI (Istimewa)

Harvey Moeis, yang merupakan pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT), diduga menjadi perpanjangan tangan perusahaan tersebut dalam mengkoordinir sejumlah perusahaan terkait penambangan timah liar. Dia juga telah berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, termasuk mantan Direktur Utama PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka.

“Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud,” jelas Kuntadi.

“Sekira tahun 2018 dan 2019, saudara tersangka HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, saudara MRPT atau saudara RS alias MS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” lanjutnya.

Foto: Istimewa

Sementara itu, Helena Lim diduga terlibat dalam mengelola hasil tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerja sama sewa peralatan proses peleburan timah. Melalui perusahaannya, PT Quantum Skyline Exchange (QSE), dia disebutkan menyediakan sarana dan prasarana kepada pemilik smelter dengan dalih penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR).

“Yang bersangkutan selaku manajer PT QSE diduga kuat telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah,” kata Kuntadi.

“Yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan tersangka lain dengan dalih dalam rangka untuk penyaluran CSR,” tambahnya.

Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Perkara ini melibatkan total 16 tersangka dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 271 triliun, yang diperkirakan akan terus bertambah seiring dengan proses penyelidikan lebih lanjut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *