Minta Maaf, Kasus Pengancaman Wartawan oleh Diduga Pengawal Atta Halilintar Berakhir Damai

Foto: Diduga Pengawal Atta Halilintar Berdamai dengan Wartawan (Gugun)

Cekkabaronline.com, Jakarta – Kasus pengancaman yang melibatkan pengawal Atta Halilintar, Agung Rian, terhadap seorang wartawan akhirnya berakhir damai. Proses perdamaian ini terjadi setelah kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah melalui mekanisme restorative justice (RJ), yang difasilitasi oleh Polres Metro Jakarta Selatan dan Polisi Militer Kodam (Pomdam).

Deolipa Yumara, kuasa hukum dari jurnalis yang menjadi korban pengancaman, menyampaikan bahwa kesepakatan perdamaian telah dicapai. “Saat ini ada perdamaian antara teman-teman jurnalis yang waktu itu merasa terancam dengan Pak Agung Rian,” dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (31/1/2025).

Bacaan Lainnya

Dengan adanya perdamaian ini, laporan polisi yang sebelumnya diajukan oleh seorang wartawan di Polres Jakarta Selatan telah dicabut dan dianggap selesai.

“Teman-teman jurnalis memaafkan, jadi saya rasa ini cerita mengenai pengancaman dari Pak Agung Rian kepada teman-teman jurnalis dianggap sudah selesai dengan perdamaian,” tambah Deolipa.

Agung Rian sendiri telah menyampaikan permintaan maaf kepada para wartawan atas tindakannya yang dianggap mengancam mereka saat ia sedang bertugas mengawal Atta Halilintar.

“Baik, saya atas nama pribadi Agung sebelumnya mengucapkan mohon maaf sebesar-besarnya kepada rekan-rekan media, maaf atas kesalahan ngomong saya dan saya pribadi meminta maaf sebesar-besarnya,”

Foto: Diduga Bodyguard Atta Halilintar Berdamai dengan Wartawan (Gugun)

Kronologi Kasus Pengancaman

Kasus ini bermula pada 3 September 2024, saat Atta Halilintar melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus pencemaran nama baik. Saat itu, Agung Rian yang bertugas mengawal Atta Halilintar berjalan di depan, sementara sejumlah wartawan sudah menunggu untuk meliput kepergian Atta dari Polres.

Tiba-tiba, Agung mengancam salah satu wartawan dengan mengatakan, “Hei, jangan shoot saya. Tolong jangan shoot saya,” sambil menunjuk wartawan yang sedang mengabadikan momen tersebut. Tak berhenti di situ, Agung juga mengancam akan menculik wartawan tersebut jika wajahnya muncul di televisi, “Sampai saya lihat ada muka saya di TV, saya culik satu-satu.”

Ancaman tersebut sempat terekam dan menjadi laporan polisi dengan nomor registrasi LP/B/2740/IX/2024/SPKT POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan tersebut, Agung dijerat dengan Pasal 336 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 18 Undang-Undang Pers.

Foto: Diduga Bodyguard Atta Halilintar Berdamai dengan Wartawan (Gugun)

Penyelesaian Kasus Melalui Restorative Justice

Proses penyelesaian melalui restorative justice (RJ) akhirnya memberikan jalan tengah. Deolipa Yumara menyatakan bahwa pihak jurnalis yang merasa terancam telah memaafkan Agung, dan dengan demikian, laporan polisi yang diajukan juga telah dicabut.

“Jadi selesai pada hari ini dengan perdamaian dan pada hari ini juga sudah disiapkan surat pencabutan laporannya, baik di Kepolisian maupun di Pomdam Jaya. Jadi sudah disiapkan jadi kita anggap ini sudah selesai,” ungkap Deolipa.

Agung pun menegaskan bahwa tindakannya merupakan sebuah reaksi spontan dan tidak ada niat buruk terhadap wartawan. Ia menambahkan, “Maksud tujuan saya tidak seperti itu dan untuk kejadian tersebut saya pribadi refleks gitu aja, tidak ada niat seperti itu kepada rekan-rekan media semua.”

Penutupan Kasus

Perdamaian ini menandakan akhir dari kasus dugaan pengancaman yang sempat menyorot perhatian publik. Meskipun sempat memicu ketegangan antara pihak jurnalis dan Agung, proses perdamaian ini menunjukkan bahwa kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak, termasuk para wartawan yang merasa terancam.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *