Cekkabaronline.com, Jakarta – Aktor Fachri Albar kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Putra musisi legendaris Ahmad Albar ini diamankan oleh pihak kepolisian pada Minggu, 20 April 2025, di kediamannya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang telah dikumpulkan sebelumnya oleh jajaran kepolisian.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, dalam keterangan resminya mengungkapkan bahwa pihaknya sudah cukup lama melakukan pendalaman terkait dugaan penggunaan narkoba oleh Fachri. “Ada kemungkinan setelah menjalani hukuman sebelumnya, yang bersangkutan masih terus menggunakan,” ujar Twedi.
Penangkapan ini memperkuat dugaan bahwa rehabilitasi yang dijalani Fachri pada tahun 2018 selama tujuh bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur belum berhasil membuatnya lepas dari jerat narkotika.

Barang Bukti Narkoba: Sabu, Ganja, Kokain, dan Psikotropika
Dalam penggeledahan di rumah Fachri, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang tergolong signifikan. “Kami mengamankan dua paket sabu, satu paket ganja, kokain seberat hampir 4 gram, dan beberapa jenis psikotropika lainnya,” jelas Kombes Twedi.
Hasil tes urine Fachri pun menunjukkan hasil positif terhadap tiga jenis zat terlarang sekaligus. Ini memperkuat dugaan bahwa penggunaan narkoba masih berlanjut setelah kasus sebelumnya.
Penemuan Alat Isap Tambah Bukti Penggunaan Aktif
Selain narkotika, petugas juga menemukan berbagai alat yang digunakan untuk mengonsumsi narkoba. Dari lokasi penangkapan, disita alat isap seperti bong plastik, cangklong kaca yang sudah digunakan, serta empat korek api yang telah dimodifikasi.
“Barang-barang ini menunjukkan indikasi penggunaan secara rutin dan intensif,” lanjut Kombes Twedi dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat, Kamis, 24 April 2025. Beberapa di antaranya bahkan diduga baru saja dipakai sebelum penggerebekan dilakukan.

Penggunaan Pribadi Tanpa Keterlibatan Pihak Lain
Fachri mengakui bahwa penggunaan narkotika dilakukan atas kehendaknya sendiri. “Menurut pengakuan saudara FA, barang-barang tersebut digunakan secara pribadi dan tidak melibatkan pihak lain,” tegas Kombes Twedi.
Pernyataan ini sekaligus membedakan kasusnya dari potensi jaringan pengedar atau sindikat narkoba. Namun, penyidikan tetap berjalan untuk menelusuri asal muasal barang terlarang yang ditemukan.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Saat ini, Fachri Albar telah resmi ditahan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat. Berkas perkara sedang dilengkapi untuk selanjutnya diserahkan ke pihak kejaksaan. Jika terbukti bersalah, Fachri terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp8 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa bahaya narkoba masih terus mengintai, bahkan terhadap mereka yang sudah pernah direhabilitasi. Penangkapan Fachri Albar juga menambah daftar panjang figur publik yang terjerat kasus serupa, termasuk sang ayah yang pernah menghadapi kasus narkotika beberapa tahun silam.





