Cekkabaronline.com, Jakarta – Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali, menjadi sorotan publik setelah namanya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam laporan tersebut, Marullah diduga telah menggunakan wewenangnya untuk mengangkat sejumlah individu dari lingkaran keluarga dekat, termasuk anak kandung, saudara, hingga kerabat, ke posisi-posisi strategis di pemerintahan daerah. Tidak hanya itu, laporan juga menyebut adanya indikasi praktik pemerasan serta dugaan jual beli jabatan yang melibatkan orang-orang di sekitarnya.
Menanggapi laporan tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima aduan masyarakat terkait kasus tersebut. Ia menyatakan bahwa KPK akan menelaah lebih lanjut laporan yang masuk guna menilai validitas informasi yang disampaikan.
“KPK secara umum akan melakukan telaah kepada setiap pengaduan masyarakat yang masuk untuk melihat validitas informasi dan keterangan yang disampaikan dalam laporan tersebut,” ungkap Budi kepada awak media, Rabu (14/5).
Budi menambahkan, langkah awal yang dilakukan KPK adalah mengumpulkan bahan keterangan sebagai dasar awal penyelidikan. Proses ini dilakukan untuk memastikan apakah laporan tersebut memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi ranah kewenangan lembaga antirasuah itu.
“KPK kemudian akan melakukan verifikasi apakah laporan tersebut substansinya termasuk dalam delik tindak pidana korupsi, dan jadi kewenangan KPK atau tidak,” lanjutnya.
Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, Marullah Matali belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan dan laporan yang diarahkan kepadanya. Upaya konfirmasi oleh media pun belum mendapat respons dari yang bersangkutan.





