Cekkabaronline.com, Jakarta. Sidang eksepsi Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dengan pelapor dr. Reza Gladys kembali memanas. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 1 Juli 2025, tim kuasa hukum Nikita secara tegas menuding jaksa penuntut umum (JPU) melakukan manipulasi dalam penyusunan dakwaan.
Pengacara Fahmi Bachmid menyampaikan tuduhan serius tersebut di hadapan majelis hakim. Ia menilai JPU telah merekayasa proses hukum dengan mengganti pasal dakwaan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihaknya.
“Jaksa penuntut umum telah melakukan rekayasa dan manipulasi hukum,” kata Fahmi saat membacakan eksepsi di ruang sidang.
Menurutnya, sejak awal kasus ini ditangani, Nikita Mirzani didakwa melanggar Pasal 368 KUHP yang mengatur tentang pemerasan. Namun secara mengejutkan, jaksa mengganti pasal tersebut menjadi Pasal 369 KUHP tentang pengancaman. Perubahan itu dianggap tidak prosedural dan tidak pernah muncul selama proses pemeriksaan di kepolisian.
“JPU telah menuntutkan Pasal 369 ayat 1 tersebut yang sama sekali tidak pernah ada dalam proses penuntutan di tingkat kepolisian,” tegas Fahmi dalam sidang.
Perubahan pasal secara tiba-tiba ini pun memicu perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan soal integritas proses hukum yang sedang berjalan. Kuasa hukum menilai perubahan tersebut menunjukkan upaya manipulatif dari jaksa demi memperkuat dakwaan terhadap klien mereka.

Di tengah polemik tersebut, praktisi hukum Deolipa Yumara angkat bicara. Ia memberikan pandangan profesional terkait kemungkinan perubahan pasal dalam proses hukum. Menurutnya, perubahan pasal memang dimungkinkan sebelum perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
“Biasa itu terjadi perubahan, sebelum masuk P21 biasa berubah pasal,” ujar Deolipa saat ditemui di kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (8/7/2025).
Namun, ia menekankan bahwa setelah status perkara berubah menjadi P21 dan proses persidangan dimulai, perubahan pasal tidak bisa lagi dilakukan sembarangan. Deolipa menjelaskan bahwa ruang untuk koreksi pasal hanya tersedia dalam pra-dakwaan, bukan saat perkara sudah bergulir di persidangan.
“Setelah P21 dan disidangkan tidak ada lagi perubahan pasal, tapi pra dakwaan boleh supaya tidak salah dalam penerapan pasal,” jelasnya.
Lebih lanjut, Deolipa menilai langkah jaksa masih berada dalam koridor hukum. Menurutnya, jaksa tentu memahami konteks perkara berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang akan diuji di persidangan. Hal ini membuat proses hukum tetap bisa dipertanggungjawabkan secara objektif.
“On the track, karena mereka kan lebih tahu dari saksi dan bukti-bukti lalu diuji di persidangan dengan majelis hakim dan jaksa,” tutup Deolipa.

Sebagai informasi, kasus ini berawal dari laporan dr. Reza Gladys ke Polda Metro Jaya, yang menuduh Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Saputra, melakukan pemerasan. Laporan tersebut berkembang dan masuk ke ranah penyidikan hingga berujung pada pelimpahan perkara ke kejaksaan.
Kini, dengan munculnya tuduhan manipulasi dakwaan, kasus ini semakin menyita perhatian publik. Di satu sisi, kuasa hukum Nikita menuntut keadilan dan transparansi dalam penerapan pasal hukum. Di sisi lain, pihak kejaksaan diyakini masih berada dalam jalur prosedural oleh sejumlah pengamat hukum.
Perjalanan sidang lanjutan akan menjadi penentu arah penyelesaian perkara ini, apakah benar terjadi pelanggaran prosedural dalam penyusunan dakwaan, atau justru hanya perbedaan interpretasi terhadap proses hukum yang masih berlangsung.





