Cekkabaronline.com, Jakarta. Sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/7). Dalam sidang tersebut, dokter kecantikan Reza Gladys dan suaminya hadir sebagai saksi yang memberikan keterangan penting terkait tindakan yang diduga merusak nama baiknya.
Reza Gladys, yang dikenal sebagai pemilik brand skincare ternama, mengungkapkan bahwa dirinya merasa dicemarkan melalui siaran langsung di platform TikTok dari akun “Niki Huruhara”, yang diduga milik Nikita Mirzani. Reza menyebutkan bahwa konten tersebut telah merusak reputasinya sebagai seorang dokter dan pengusaha di bidang kecantikan.
Dalam sidang, Reza dengan tegas menyampaikan bahwa isi siaran langsung itu tidak hanya menyerang reputasinya secara profesional, tetapi juga menyinggung fisiknya. Ia menyatakan, “Dalam live itu, dikatakan saya dokter, tapi produk saya berbahaya. Saya juga disebut punya badan abu-abu, muka dempul, beruntusan, bahkan disebut begeng.”
Tak hanya itu, Reza merasa konten tersebut memiliki muatan ajakan untuk tidak membeli produk skincare miliknya. Ia menilai bahwa serangan tersebut mengarah pada bentuk kampanye negatif yang bisa menggerus kepercayaan publik terhadap dirinya dan usahanya. “Dibilang, ‘jangan dibeli produknya’, dan ‘muka aslinya tidak sesuai dengan yang ada di TikTok’. Saya merasa kredibilitas saya sebagai dokter kecantikan dihancurkan secara terbuka,” ujar Reza.
Sidang ini merupakan kelanjutan dari proses hukum setelah eksepsi dari pihak Nikita Mirzani sebelumnya ditolak oleh majelis hakim. Dengan demikian, proses pembuktian dilanjutkan, termasuk dengan menghadirkan para saksi kunci yang dirugikan secara langsung akibat tindakan terdakwa.
Lebih lanjut, dalam sidang tersebut terungkap pula dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys. Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki, disebut-sebut meminta uang sebesar Rp5 miliar kepada Reza agar konten bernada negatif tentang dirinya dihentikan. Permintaan ini sempat hampir dipenuhi.

Reza mengaku bahwa dirinya sempat menyetujui untuk memberikan Rp4 miliar, namun setelah mempertimbangkan kembali, ia memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Ia kemudian melaporkan dugaan pemerasan itu ke Polda Metro Jaya, yang kini berujung pada proses persidangan.
Akibat perbuatannya, Nikita didakwa dengan sejumlah pasal berat, yaitu Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ketiga pasal ini menandakan bahwa kasus ini bukan hanya persoalan pencemaran nama baik, tetapi juga menyangkut unsur pemerasan dan tindak pidana finansial.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan dua figur publik yang cukup dikenal di dunia hiburan dan kecantikan. Selain itu, perkara ini juga membuka diskusi mengenai etika penggunaan media sosial dalam menyampaikan kritik terhadap pihak lain, terutama jika berdampak besar terhadap reputasi dan usaha seseorang.
Proses hukum masih akan berlanjut dalam sidang-sidang berikutnya, dengan agenda menghadirkan saksi tambahan dan mendengarkan keterangan dari terdakwa. Perkembangan sidang ini dinantikan masyarakat luas, mengingat banyak hal yang masih belum terungkap sepenuhnya.




