Pengadilan Agama Tolak Permohonan Cerai, Andre Taulany dan Erin Tetap Sah sebagai Suami Istri

Foto: Andre Taulany Klarifikasi Perceraian (Wawan)

Cekkabaronline.com, Jakarta – Prahara rumah tangga komedian sekaligus presenter Andre Taulany dan istrinya, Rien Witria atau akrab disapa Erin, akhirnya menemukan titik terang. Sidang putusan sela di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, pada Senin, 25 Agustus 2025, resmi menolak permohonan talak cerai yang diajukan Andre.

Keputusan tersebut membuat status pernikahan keduanya tetap sah di mata hukum. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa rumah tangga yang telah mereka bangun belum terputus secara legal. Pihak Erin melalui kuasa hukumnya, Firman Pangaribuan, menyampaikan bahwa putusan tersebut sejalan dengan eksepsi atau nota keberatan yang sebelumnya diajukan.

Bacaan Lainnya

Firman menjelaskan bahwa sejak April 2025 lalu, pihak Andre mengajukan permohonan talak cerai. Proses itu kemudian berjalan hingga pihak Erin menempuh langkah hukum dengan mengajukan eksepsi. “Kemarin tanggal 25 Agustus itu adalah sidang. Sidang dengan agenda putusan. Jadi, sekitar bulan April lalu diajukan suatu permohonan talak cerai. Permohonan talak cerai itu kemudian berproses, kemudian akhirnya kami mewakili klien kami mengajukan eksepsi. Eksepsi itu adalah tangkisan,” ujar Firman Pangaribuan di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Lebih lanjut, Firman menyebut bahwa eksepsi yang mereka ajukan berfokus pada persoalan formalitas permohonan. Menurutnya, terdapat ketidaksesuaian yang membuat Pengadilan Agama Tigaraksa dianggap tidak berwenang menangani perkara tersebut. “Karena ada persoalan formalitas dari permohonan talak cerai itu yang menurut kami tidak tepat. Apa itu? Kita bicara soal Pengadilan Agama yang memeriksa perkara. Menurut kami, Pengadilan Agama Tigaraksa berdasarkan fakta dan perundang-undangan, norma hukum yang ada itu tidak berwenang untuk memeriksa permohonan talak cerai yang diajukan oleh pemohon,” jelasnya.

Dengan diterimanya eksepsi itu, proses perceraian otomatis terhenti dan tidak bisa dilanjutkan. Putusan tersebut mengembalikan status Andre Taulany dan Erin sebagai pasangan sah secara hukum negara. Firman menilai ini merupakan hasil yang sesuai harapan pihaknya. “Kemarin alhamdulillah hasilnya sesuai dengan yang kita harapkan. Eksepsi atau tangkisan yang kami sampaikan itu diterima, dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa. Artinya apa? Artinya saat ini Ibu Erin dan Pak Andre Taulany adalah masih suami istri yang sah. Jadi, tidak ada perceraian,” tegasnya.

Ketika ditanya alasan spesifik mengenai ketidakberwenangan pengadilan, Firman memilih tidak menjelaskan lebih jauh. Ia menyebut hal itu merupakan kewenangan pihak pengadilan untuk disampaikan secara resmi. “Mungkin kalau itu mungkin mohon ditanyakan kepada pihak pengadilan, kami tidak memiliki kewenangan mengenai itu. Yang pasti, dalam putusannya Pengadilan Agama Tigaraksa menyatakan mereka tidak berwenang memeriksa perkara ini,” ucap Firman.

Firman juga menyampaikan bahwa keputusan ini bukan hanya kemenangan untuk kliennya, tetapi juga bagi Andre Taulany. Ia menegaskan bahwa rumah tangga yang utuh adalah kabar baik, terlebih bagi anak-anak pasangan tersebut. “Sebenarnya intinya dua-duanya ini menang. Kenapa saya bilang dua-duanya menang? Karena tidak ada perceraian. Karena kalau kita bicara menang kalah kan ada yang kalah, ada yang menang. Kami melihatnya ini dua-duanya menang dan ini harapan anak-anak,” ujar Firman.

Dengan demikian, polemik perceraian yang sempat ramai diberitakan beberapa bulan terakhir kini berakhir dengan keputusan tegas dari pengadilan. Status Andre dan Erin sebagai pasangan sah tidak berubah, sekaligus membuka kesempatan bagi keduanya untuk menjaga keutuhan rumah tangga yang telah lama mereka bangun.

Putusan ini menjadi sorotan publik karena Andre Taulany dikenal luas sebagai figur hiburan tanah air yang kariernya masih terus bersinar. Kejelasan status pernikahannya kini diharapkan bisa membawa ketenangan, baik untuk dirinya, sang istri, maupun keluarga besar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *