17.6 C
New York
Sabtu, Mei 2, 2026
spot_imgspot_img
spot_img

Demo Dukungan Warnai Sidang Putusan Razman Nasution di PN Jakarta Utara

Cekkabaronline.com, Jakarta – Sidang putusan perkara pencemaran nama baik yang melibatkan pengacara Razman Arif Nasution kembali menjadi sorotan publik. Agenda pembacaan putusan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (2/9), meski majelis hakim memutuskan untuk menyampaikannya secara daring.

Meski putusan dilakukan secara virtual, Razman tetap hadir langsung ke pengadilan bersama tim kuasa hukumnya. Kehadiran tersebut sekaligus menjadi bentuk penegasan bahwa dirinya ingin mengikuti jalannya sidang hingga tahap akhir.

Di luar gedung pengadilan, suasana cukup ramai oleh massa aksi yang memberikan dukungan moral. Mereka berasal dari berbagai elemen, mulai dari Aliansi Rakyat Bersuara, Mahasiswa Peduli Hukum, hingga Komunitas Musisi Jalanan.

Para pendukung dengan lantang meminta agar majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Razman. Mereka menilai, perkara yang menjerat pengacara kondang itu tidak semestinya berlanjut hingga ke meja hijau.

Sebelum masuk ke ruang sidang, Razman sempat memberikan orasi singkat di hadapan para simpatisannya. Ia menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah meluangkan waktu untuk hadir dan mendukungnya.

“Ini lah suara yang banyak masuk ke saya lewat DM, telepon dan lain sebagainya. Sebenarnya karena saya banyak yang melarang, kalau tidak pasti akan lebih banyak lagi,” ujar Razman dari atas sebuah mobil.

Dalam kesempatan yang sama, ia menekankan pentingnya agar suara rakyat bisa didengar oleh penegak hukum. Menurutnya, meskipun jumlah massa yang hadir tidak terlalu besar, aspirasi mereka seharusnya menjadi pertimbangan dalam penegakan hukum. “Karena itu, cukup yang sedikit ini tapi suaranya harus didengar, agar hukum tegak lurus,” tambahnya.

Razman berharap majelis hakim bisa memberikan keputusan seadil-adilnya. Ia menyoroti perbedaan putusan terhadap terdakwa lain dalam perkara yang sama, Putri Iqlima Kim, yang dijatuhi vonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp100 juta.

Lebih lanjut, Razman menegaskan bahwa dirinya semestinya divonis bebas dalam kasus tersebut. Ia juga mengingatkan, jika keputusan hakim tidak adil, dirinya siap menempuh langkah hukum lanjutan. “Kalau hakim tidak memutus perkara dengan adil tentu ini akan mendapat perlawanan dari masyarakat dan atau perlawanan dari kami dari segi hukum,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, ia turut mempertanyakan alasan majelis hakim menggelar sidang putusan secara daring. Menurutnya, kebijakan tersebut menimbulkan tanda tanya besar mengenai independensi pengadilan. “Dugaan kita untuk siasat supaya kita gak datang dan sebagainya kenapa harus daring, kenapa emangnya gak perlu daring datang aja saya akan dengar dari luar putusannya,” ucap Razman.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

100PengikutMengikuti
14,300PengikutMengikuti
44,000PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles