Cekkabaronline.com, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis terhadap artis kontroversial Nikita Mirzani. Ia dinyatakan bersalah atas kasus pemerasan dan pengancaman melalui media sosial terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys. Dalam sidang yang digelar pada Selasa (28/10/2025), Nikita dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman 11 tahun penjara.
Mendengar putusan itu, Nikita Mirzani mengaku lega karena majelis hakim tidak membuktikan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasusnya. Ia menilai setidaknya sebagian besar tuduhan terhadap dirinya telah gugur.
“Akhirnya kita semua bisa menyaksikan sama-sama bahwa tinggal satu pasal yang ada. TPPU-nya alhamdulillah sudah hilang,” ujar Nikita Mirzani usai sidang.
Bagi Nikita, keputusan hakim tersebut menjadi titik terang dalam membersihkan namanya. Ia menegaskan bahwa tuduhan sebagai pelaku TPPU selama ini telah merusak reputasinya di mata publik.

“Yang penting dua pasal sudah hilang ya sudah. Kalian gak bisa bilang gua peres, tukang peres lagi! Alhamdulillah,” tegas perempuan berusia 39 tahun itu.
Namun, di sisi lain, Nikita tidak bisa menutupi rasa kecewanya atas vonis empat tahun penjara. Ia menilai keputusan tersebut belum mencerminkan keadilan yang seharusnya ia terima.
“Ya nggak terimalah, tapi ya udah mau gimana lagi,” ucap Nikita dengan nada pasrah.
Meski begitu, ia menegaskan tak akan berhenti berjuang untuk mencari keadilan. Nikita memastikan akan menempuh jalur hukum lanjutan demi memperjuangkan haknya.
“Tidak ada yang harus ditangisi, tidak ada harus disesali. Semuanya ya, nanti kita masih ada banding, masih ada PK, kasasi, kita lihat aja nanti di situ,” bebernya dengan tegas.
Nikita juga menyampaikan bahwa dirinya sudah mempersiapkan diri untuk menghadapi penahanan. Ia terlihat santai dan tetap optimistis menghadapi proses hukum yang masih akan berjalan.
“Karena udah tahu pasti akan ditahan, jadi ya santai aja. Karena kan tadi udah dibilang ini belum berakhir,” tuturnya
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hakim Ketua Kairul Soleh menjelaskan, hukuman dijatuhkan berdasarkan bukti yang cukup kuat dalam sidang.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah 1 Miliar Rupiah, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar hakim Kairul Soleh saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga mengungkapkan faktor yang memperberat dan meringankan hukuman Nikita. Hal yang memberatkan adalah sikap Nikita yang tidak mengakui perbuatannya serta pernah memiliki catatan hukum sebelumnya. Sementara hal yang meringankan, ia merupakan tulang punggung keluarga.
“Hal yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” jelas hakim Kairul.
Meski hasil sidang belum sesuai harapan, Nikita Mirzani bertekad untuk melanjutkan perjuangan hukumnya. Ia berharap langkah banding yang akan diambil bisa memberikan hasil yang lebih adil bagi dirinya.





