Cekkabaronline.com – Memasuki satu tahun masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, praktisi hukum Jajang, S.H., menyampaikan kritik tajam terhadap kinerja pemerintah. Ia menilai negara masih gagal memberikan perlindungan bagi rakyat kecil, terutama dalam persoalan sengketa lahan dan izin usaha di sektor sumber daya alam.
Menurut Jajang, maraknya kasus tumpang tindih Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) menjadi bukti lemahnya peran negara dalam menegakkan keadilan. Ia menilai masyarakat kecil justru menjadi korban kriminalisasi akibat praktik perizinan yang lebih berpihak pada kepentingan korporasi besar.
Jajang menegaskan, persoalan tersebut tidak bisa dianggap sekadar sengketa perdata, karena telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi yang berakar dari penyalahgunaan wewenang pejabat.
“Penerbitan izin HGU atau IUP di atas SHM atau tanah ulayat mustahil terjadi tanpa adanya penyalahgunaan wewenang oleh oknum BPN dan Kepala Daerah,” dalam keterangan persnya.
Ia menambahkan, dugaan keterlibatan pejabat semakin kuat karena muncul fenomena peningkatan kekayaan yang tidak wajar di kalangan aparat daerah yang bersinggungan dengan konflik agraria.
“Kekayaan yang tidak wajar—aset dan mobil mewah—pada oknum Pejabat Daerah di wilayah konflik agraria adalah bukti yang paling kuat adanya setoran korporasi ilegal,” jelas Jajang.
Menurutnya, keberanian korporasi untuk merampas lahan masyarakat tidak lepas dari adanya perlindungan dari oknum pejabat yang menjual otoritas publik demi keuntungan pribadi. Ia mencontohkan, di Kalimantan Barat masih banyak kasus sengketa agraria yang tak kunjung selesai, seperti di wilayah Sekadau, Sanggau, Sintang, Melawi, Kapuas Hulu, Sambas, dan Bengkayang.
Jajang mengungkapkan, banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi tanpa izin sah, tidak menunaikan kewajiban plasma, hingga menunggak pajak daerah. Ironisnya, aparat dan pejabat setempat justru memilih diam, bahkan diduga menerima fasilitas dan setoran rutin dari perusahaan.
“Padahal sudah jelas tentang tugas dan tanggung jawab APH dan pemerintah daerah seharusnya memastikan keadilan dan hak-hak seluruh masyarakat terjamin dan terlindungi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti ketimpangan penegakan hukum di wilayah konflik agraria. Menurut Jajang, aparat lebih cepat memproses laporan dari pihak perusahaan dibandingkan aduan rakyat yang memperjuangkan hak atas tanahnya.
“Ini adalah bentuk kriminalisasi yang sangat nyata dan kejam,” tegasnya.
Jajang menilai pemerintah belum menunjukkan keberpihakan pada rakyat kecil.
“Jika perlindungan hak rakyat diabaikan, maka ini adalah era pemerintahan yang masih sangat buruk dalam aspek keadilan,” kecamnya.
Sebagai langkah konkret, Jajang mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengaudit LHKPN dan menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap pejabat yang tiba-tiba kaya. Ia juga meminta Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia menindak tegas oknum yang menjadi “backing” korporasi, serta menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan haknya.





