Ammar Zoni “Down” di Balik Jeruji: Isu Pemindahan ke Nusakambangan Jadi Mimpi Buruk Sebelum Inkracht

C

Foto: Istimewa

ekkabaronline.com, Jakarta – ​Kondisi psikologis aktor Ammar Zoni dikabarkan tengah berada di titik nadir. Mantan suami Irish Bella yang saat ini menghuni Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, disebut-sebut mengalami guncangan mental yang cukup hebat. Pemicunya bukan sekadar dinginnya dinding sel, melainkan beredarnya rumor mengenai rencana pemindahannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah.

Bacaan Lainnya

​Isu pemindahan ke penjara yang dijuluki sebagai “Alcatraz Indonesia” tersebut mencuat di saat proses hukum Ammar Zoni sebenarnya masih bergulir dan belum mencapai status berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Ketidakpastian ini membuat sang aktor merasa tertekan, mengingat Nusakambangan memiliki citra yang sangat lekat dengan narapidana kasus kelas berat dan pengamanan super ketat.

​Kuasa hukum Ammar Zoni, John Mathias, mengungkapkan bahwa dirinya langsung melakukan kunjungan rutin ke rutan untuk memantau kondisi kliennya. Selain memberikan dukungan moral, kunjungan tersebut juga bertujuan untuk mematangkan persiapan menjelang sidang lanjutan yang dijadwalkan dalam waktu dekat demi memperjuangkan hak-hak hukum kliennya.

​”Kita kan kunjungan ke Ammar, persiapan sidang tanggal 9,” ujar John Mathias di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (5/2/2026).

​Menurut pantauan tim hukum, Ammar merasa sangat terbebani dengan kabar burung tersebut karena berdampak pada akses komunikasi dengan dunia luar. Jarak Nusakambangan yang jauh dipastikan akan memutus intensitas kunjungan keluarga, yang selama ini menjadi satu-satunya sumber kekuatan bagi Ammar dalam menghadapi masa tahanannya.

​”Ya isu ini kan beritahu media kan daripada kita kan. Ya isu itu kan juga bikin meresahkan buat Ammar sendiri kan,” jawab John saat ditanya mengenai sumber kabar tersebut.

​Merespons keresahan tersebut, tim kuasa hukum tidak tinggal diam dan berencana mengambil langkah tegas. Mereka akan segera melayangkan surat permohonan keberatan secara resmi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Pihak pengacara menilai, memindahkan seseorang yang status hukumnya belum final adalah tindakan yang melompati prosedur hukum yang berlaku.

​”Ya permohonan keberatan Ammar dipindahkan ke NK sebelum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” tuturnya menjelaskan isi surat yang akan diajukan.

​Dampak dari isu ini ternyata sangat nyata terhadap kesehatan mental Ammar Zoni. John Mathias mengkhawatirkan kondisi batin yang sedang tidak stabil ini akan mengganggu fokus Ammar dalam menghadapi persidangan krusial mendatang. Tanpa konsentrasi yang baik, pembelaan di muka hakim dikhawatirkan tidak akan maksimal.

​”Ya untuk terdakwa pasti down-lah, ya kan? Jadi dia kan nggak bisa konsentrasi hadapi persidangan, itu yang kita khawatirkan. Habis ini kan kita ke sana, ajukan surat tersebut,” ungkap John dengan nada prihatin.

​Lebih lanjut, tim pengacara juga menuntut adanya transparansi dari pihak otoritas terkait mengenai mekanisme pemindahan tahanan. Mereka mengingatkan agar prosedur asesmen dilakukan secara terbuka dan objektif. Nama besar Nusakambangan sendiri sudah cukup memberikan beban psikis yang luar biasa bagi siapapun yang mendengarnya, termasuk Ammar.

​”Ya mungkin keresahan itu ya jauh ya dari keluarga dia. Kemudian juga ya mungkin kata-kata Nusakambangan itu kan seram juga ya, psikologis lah,” beber pengacara senior tersebut mengenai ketakutan Ammar.

​Sebagai penutup, John Mathias berharap agar instansi terkait tetap mematuhi aturan perundang-undangan, termasuk kewajiban melakukan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Hal ini penting agar hak-hak narapidana tetap terlindungi dan tidak terjadi kesalahan prosedur seperti yang dikhawatirkan sebelumnya.

​”Mudah-mudahan kesalahan ini juga ya kita minta jangan dilakukan lagi lah oleh pihak Dirjen kan gitu,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *