25 C
New York
Rabu, April 15, 2026
spot_imgspot_img
spot_img

Clairmont Laporkan Vlogger Codeblu ke Bareskrim, Klaim Rugi Rp5 Miliar Akibat Video Review

Cekkabaronline.com, Jakarta – Seperti tak ada kapoknya, William Anderson atau yang lebih dikenal dengan nama Codeblu kembali harus berurusan dengan hukum. Kali ini PT Prima Hidup Lestari, produsen kue dengan merek Clairmont, melaporkan vlogger Codeblu ke Direktorat Siber Bareskrim Polri. Laporan tersebut diajukan pada 2 Februari 2026 dengan nomor LP/B/51/II/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Perusahaan menilai terdapat dugaan penyebaran informasi tidak benar hingga pemerasan yang berdampak besar pada reputasi dan keuangan mereka.

Langkah hukum ini diambil setelah beredarnya video ulasan negatif yang diunggah oleh Codeblu. Dalam konten tersebut, Clairmont dituding membagikan kue berjamur ke panti asuhan serta menjual produk dengan topper bekas pakai. Tuduhan itu kemudian viral di media sosial dan memicu reaksi luas dari masyarakat.

Kuasa hukum Clairmont, Regan Jayawisastra, menyampaikan bahwa kliennya merasa dirugikan atas konten yang beredar. Ia menyebut informasi dalam video tersebut dinilai tidak benar dan telah membentuk opini negatif publik terhadap perusahaan. Dampaknya disebut langsung terasa pada penurunan kepercayaan konsumen.

Founder Clairmont, Susana Darmawan, mengungkapkan bahwa efek dari video tersebut sangat signifikan bagi bisnis yang telah lama dibangun. Ia menjelaskan, momentum saat video itu beredar bertepatan dengan musim puncak penjualan, sehingga kerugian yang dialami semakin besar.

“Kerugian kami bukan kecil, saat itu peak season, kami sudah siapkan stok miliaran rupiah. Setelah isu itu, banyak yang tidak terjual, sementara kewajiban ke supplier dan karyawan tetap berjalan,” kata Susana saat menggelar jumpa pers di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).

Foto: Pemilik Toko Kue Clairmont Laporkan Codeblu (Gugun)

Menurut pihak perusahaan, total kerugian yang dialami ditaksir mencapai Rp5 miliar. Penurunan penjualan terjadi secara drastis, disertai pembatalan pesanan dari sejumlah pelanggan. Stok produk yang telah diproduksi untuk memenuhi lonjakan permintaan justru menumpuk di gudang.
Clairmont menyebut sempat mengundang Codeblu untuk melakukan klarifikasi atas konten yang beredar.

Pertemuan tersebut diharapkan dapat menjadi jalan penyelesaian secara baik-baik sebelum menempuh jalur hukum. Namun, proses komunikasi itu disebut tidak membuahkan hasil sesuai harapan.
Kuasa hukum lainnya, Ikhsan Abdullah, mengungkapkan adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp350 juta. Permintaan tersebut disebut sebagai syarat untuk menurunkan konten dan memperbaiki citra perusahaan melalui kerja sama konsultasi.

“Tahu-tahunya dikasih konsultan fee Rp350 juta, katanya karena rate normal Rp650 juta,” ungkap Susana.

Sebelum dilaporkan ke Bareskrim, kasus ini sempat ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan melalui upaya mediasi. Namun, mediasi tersebut gagal karena tidak tercapai kesepakatan, khususnya terkait pengembalian kerugian yang diklaim pihak perusahaan.

Kini, penanganan perkara beralih ke Direktorat Siber Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. Publik pun menantikan perkembangan kasus yang menyita perhatian dunia kuliner dan media sosial ini, terutama terkait pembuktian dugaan penyebaran informasi tidak benar dan permintaan sejumlah uang tersebut.

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

100PengikutMengikuti
14,300PengikutMengikuti
44,000PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles