Kecewa Kasus Mandek, Ribuan Korban Investasi Timothy Ronald Geruduk Mabes Polri

Foto: Jajang Kuasa Hukum Korban Timothy Ronald Dampingi Pendemo (Wawan)

Cekkabaronline.com, Jakarta – Setelah sebelumnya melakukan aksi di Gedung DPR dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), massa yang mengatasnamakan korban dugaan penipuan oleh influencer dan konten kreator Timothy Ronald kini menyasar Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Kedatangan mereka bertujuan untuk menuntut kejelasan atas kasus yang dinilai jalan di tempat.

​Aksi massa yang digelar pada Jumat (6/3/2026) ini dipicu oleh rasa frustrasi para pelapor terhadap lambatnya proses hukum di tingkat wilayah. Didampingi oleh tim kuasa hukum, para korban membawa tumpukan keresahan mengenai nasib dana mereka yang hingga kini belum menemui titik terang. Kehadiran mereka di depan gedung Bareskrim menjadi simbol perlawanan terhadap ketidakpastian.

Bacaan Lainnya

​Jajang, selaku kuasa hukum yang mendampingi salah satu korban berinisial L, mengungkapkan bahwa langkah mendatangi Mabes Polri diambil karena laporan mereka di Polda Metro Jaya dianggap tidak menunjukkan kemajuan berarti. Padahal, laporan tersebut sudah dilayangkan sejak awal tahun, namun hingga kini status penyelidikannya masih dipertanyakan oleh pihak pemohon.

​Jajang menekankan bahwa waktu tiga bulan bukanlah waktu yang singkat untuk membiarkan sebuah kasus besar menggantung. Ia merasa ada ketimpangan antara penderitaan korban dan kebebasan yang dinikmati oleh pihak terlapor. Hal inilah yang memicu kemarahan kolektif dari ribuan orang yang merasa dirugikan oleh sistem investasi tersebut.

​”Kenapa kami melakukan aksi? Proses hukum yang kami sudah lapor di Polda Metro Jaya sudah tiga bulan loh. Tiga bulan tidak ada progres yang signifikan,” kata Jajang, Jumat (6/3/2026).

Foto: Para Korban Kasus Timothy Ronald Demo Di Mabes Polri (Wawan)

​Ketegasan pihak kepolisian sangat diharapkan dalam menangani perkara ini. Jajang mengingatkan bahwa skala kasus ini tidaklah main-main, mengingat jumlah orang yang merasa tertipu mencapai angka ribuan. Jika dibiarkan berlarut-larut, dikhawatirkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di sektor investasi digital akan semakin merosot tajam.

​Kekecewaan para korban semakin memuncak ketika melihat aktivitas harian Timothy Ronald di media sosial. Di saat para pelapor berjuang mendapatkan kembali haknya, terlapor justru terlihat masih aktif melakukan kegiatan publik seolah tidak terjadi masalah hukum yang serius di belakangnya.

​”Terlapornya masih main YouTube, terlapornya masih tertawa-tawa, masih berkeliaran, belum pernah dipanggil. Ini kan sangat menyedihkan,” katanya.

​Kasus yang menyeret nama Timothy Ronald ini telah resmi terdaftar dengan nomor laporan LP/B/227/I/2026 tertanggal 9 Januari 2026. Berdasarkan laporan tersebut, modus yang dilakukan adalah menjanjikan keuntungan investasi kripto yang sangat menggiurkan. Tak tanggung-tanggung, para investor diiming-imingi potensi kenaikan nilai aset mencapai 300 hingga 500 persen dalam waktu tertentu.

​Selain dugaan penipuan, tim kuasa hukum juga membidik celah hukum lain terkait operasional bisnis milik terlapor. Jajang menyebutkan adanya keraguan besar mengenai legalitas Akademi Crypto yang dikelola Timothy. Para korban kini menjerat terlapor dengan rentetan pasal berat, mulai dari dugaan transfer dana ilegal hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

​Angka kerugian yang ditaksir dalam kasus ini sangat fantastis, yakni mencapai Rp600 Miliar dengan total korban mencapai hampir 3000 orang dari berbagai daerah. Besarnya nilai kerugian inilah yang membuat kasus ini layak mendapatkan atensi khusus dari markas besar kepolisian demi menjamin transparansi penyidikan. Sebagai penutup aksi, pihak kuasa hukum secara resmi meminta agar penanganan kasus ini diambil alih oleh Bareskrim Mabes Polri. Langkah ini dianggap sebagai jalan keluar terbaik untuk memastikan proses hukum berjalan secara independen dan profesional tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

​”Kami hari ini meminta agar laporan kami di Polda Metro Jaya ditarik ke Bareskrim Mabes Polri supaya menjamin independensi dan transparansi hukum yang berjalan, dan dapat jaminan hak-hak masyarakat, hak-hak para korban dikembalikan,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *