​
Cekkabaronline.com, Tangerang – Proses hukum terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang menjerat pimpinan Klinik Athena, dr. Richard Lee, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Menghadapi persidangan yang menentukan masa depannya tersebut, dokter spesialis kecantikan ini menyatakan kesiapan penuh untuk membongkar seluruh tabir fakta secara terbuka di hadapan Majelis Hakim.
​
Di hadapan para awak media, terdakwa secara tegas menyampaikan kesiapannya untuk menjalani proses peradilan dengan transparansi penuh agar publik dapat menilai secara objektif.
​”Saya sudah siap sih seperti yang saya sampaikan kemarin, saya siap buka-bukaan. Sebenarnya kalian sudah bisa lihat sendiri ya, saya sudah buka-bukaan bagaimana. Kalian bisa saksikan sendiri semuanya. Biarkan hakim dan kalian sendiri yang menilai,” ujar Richard Lee saat diwawancarai di PN Tangerang, Senin (27/7/2026).

​Fakta Barang Bukti dan Peringatan Konsisten Sumpah Saksi
​
Tidak hanya menyatakan kesiapan pribadinya, Richard Lee juga melayangkan peringatan keras kepada seluruh saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar tidak memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah peradilan. Langkah ini krusial menyusul terungkapnya fakta persidangan yang menunjukkan bahwa produk kecantikan yang dijadikan barang bukti dugaan pelanggaran ternyata tidak dibeli melalui kanal atau toko resminya.
​”Di sini kalian bisa lihat sendiri enggak ada yang bisa bohong di sini, kan? Kalau bohong itu kena pasal 242 (KUHP) ya, bisa 7 tahun penjara. Berarti dari sini kan bisa kita lihat terang benderang, jelas banget, bahwa belinya ternyata bukan di tempat saya,” tegasnya merujuk pada temuan fakta bahwa produk yang dijadikan barang bukti tidak dibeli dari toko resminya.
Lebih lanjut, praktisi kesehatan kecantikan ini membeberkan pandangannya mengenai latar belakang perkara yang menyeretnya ke dalam tahanan peradilan. Ia menilai perkara ini tidak murni urusan hukum melainkan bentuk persaingan bisnis yang sangat keras di industri estetika, yang ironisnya dipicu oleh laporan dari sesama rekan sejawat profesi dokter.
​”Saya melihat ini kekejaman persaingan bisnis yang ada di Indonesia ya. Apalagi ini menurut saya sangat kejam karena dilakukan oleh sejawat sendiri. Di mana kita sebagai seorang dokter itu ada sumpah sejawat, memperlakukan sejawat seperti saudara kandung. Tapi ini saya melihat persaingan bisnisnya, saudara kandung pun disikat,” sindir Richard.

​Klarifikasi Isu Isapan Jempol dan Ketidakhadiran Doktif
​
Di tengah tekanan persidangan, Richard Lee mengambil kesempatan untuk meluruskan desas-desus miring terkait kehadiran seorang wanita dalam persidangan sebelumnya yang dikaitkan dengan rumor kehidupan pribadinya. Ia membantah tegas narasi spekulatif tersebut demi menjaga perasaan dan nama baik keluarga kecilnya di rumah.
​”Saya pengin klarifikasi ya, yang kemarin cewek itu, itu bukan simpanan saya, itu bukan selingkuhan saya! Please ya. Itu mantan gebetan saya waktu masih kuliah 20 tahun yang lalu, bahkan belum sempat jadi pacar. Baru mau digebet, batal! Jangan di-framing seolah-olah itu selingkuhan saya, kasihan anak dan istri saya,” pungkasnya seraya melemparkan senyum tipis.
​
Di sisi lain, kekecewaan mendalam diluapkan oleh pihak terdakwa beserta tim penasihat hukumnya menyusul ketidakhadiran saksi pelapor utama, Dokter Samira alias Dokter Detektif (Doktif). Sebagai sosok yang gencar menyuarakan tuduhan di media sosial, keberadaan Doktif sangat ditunggu-tunggu dalam agenda pemeriksaan saksi guna menguji keabsahan laporan polisi yang dibuatnya.
​”Saya kecewa dia enggak datang kemarin sih. Sebenarnya kecewa sekali. Hari ini juga enggak ada. Kalau Kamis ini dia enggak ada, saya kecewa sekali,” kata Richard Lee kepada wartawan di PN Tangerang.
​
Sikap pelapor yang dinilai terus menghindar dari panggilan sidang ini dinilai Richard sebagai bentuk pengulangan pola lama. Pemilik Klinik Athena tersebut mengkritik ketidakkonsistenan pihak pelapor yang vokal di ruang publik namun enggan bertatap muka dalam jalur resmi hukum.
​”Sebelum sidang dia datang terus, tapi begitu giliran dipanggil jadi saksi dia enggak datang. Tanya dia alasannya apa! Selalu kayak gitu. Waktu di Densu (Denny Sumargo) dulu juga kayak gitu, ngajakin live, ngajakin apa, nanti giliran ketemu langsung enggak mau, enggak hadir,” celetuk Richard.

​Sikap Gentleman Menuntut Keadilan dan Pemulihan Nama Baik
​
Absennya saksi kunci di ruang peradilan disinyalir Richard sebagai indikasi ketakutan pelapor apabila kekeliruan dalam berkas tuduhan terbongkar secara gamblang di hadapan Majelis Hakim. Menurutnya, selama ini opini publik telah tergiring oleh narasi sepihak tanpa mengetahui dasar transaksi barang bukti yang sebenarnya.
​”Mungkin kan takut dikonfrontasi kan. Karena takut kebohongannya terbuka semua. Dulu enggak ada yang tahu kan sebelum sidang kalau ternyata dia belinya tidak di toko resmi saya? Dari dia lapor koar-koar selama ini bikin nama saya jelek, enggak ada yang tahu kalau belinya tidak di platform resmi,” terangnya.
​
Richard Lee menegaskan sikap kesatria untuk terus mengawal sidang perkara hukum ini sampai tuntas demi mempertahankan kehormatan serta memulihkan martabat integritas profesinya yang sempat tercoreng akibat sengketa tersebut.
​”Gentleman aja. Saya di sini dengan pengacara saya mencari kebenaran untuk diri saya. Kalau memang saya salah, saya siap menerima hukuman. Tapi kalau saya benar, kembalikan semua nama baik saya, kembalikan semua harkat dan martabat saya! Dan hukum saya siap akan menyerang balik orang-orang yang merusak reputasi saya,” tegas Richard Lee menutupi keterangannya.




