Cekkabaronline.com, Jakarta – Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan telah membacakan sidang putusan Indra Bekti dan Aldila Jelita secara e-court. Majelis hakim PA Jakarta Selatan memutuskan Indra Bekti resmi bercerai dengan Aldila Jelita.
“Untuk perkara nomor 877 PDTG/3 tahun 2023 PAJS yang diajukan oleh Aldila Jelita melawan Indra Bekti, alhamdulilah hari ini sudah diputus,” kata Hj. Taslimah Humas PA Jakarta Selatan di kantornya, Jakarta Selatan, (17/4/2023).
Dalam putusan itu, lanjut Hj. Taslimah, majelis hakim mengabulkan tiga gugatan Aldila Jelita. Salah satunya terkait nominal nafkah yang harus dibayarkan Bekti untuk kedua anaknya yang dirawat oleh Aldila Jelita.
“Putusannya antara lain adalah pertama mengabulkan gugatan penggugat. Kedua, menjatuhkan talak satu dari tergugat kepada penggugat. Ketiga, menetapkan anak dua orang berada dalam asuhan pihak penggugat yaitu Aldila,” ujar Hj. Taslimah.
“Nafkah untuk dua orang anak tersebut nilai nominalnya 30 juta perbulan dengan kenaikan 10 persen pertahun. Jadi tergugat untuk membayar nafkah dua orang anak sejumlah itu perbulan sampai anak itu dewasa dan mandiri dengan kenaikan 10 persen,” sambungnya.
Angka yang tercantum itu tidak ada paksaan. Keduanya, kata Hj. Taslimah sudah menyepakatinya sebelum sidang dimulai.
“Kesepakatan keduanya, permintaan dan kesempatan antara keduanya,” tandasnya.