Cekkabaronline.com, Jakarta – Sidang putusan perceraian antara aktor ternama Baim Wong dan model Paula Verhoeven akhirnya digelar pada Rabu, 16 April 2025, melalui sistem e-Court di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Meski tidak diwajibkan hadir, Baim Wong memilih datang langsung ke persidangan bersama tiga kakaknya dan didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
Dalam pernyataannya kepada media, Baim menegaskan bahwa dirinya siap menerima apapun keputusan hakim demi kebaikan anak-anak mereka. “Saya ikhlas, apapun hasilnya. Yang penting, ini yang terbaik untuk anak-anak,” ungkap pria berusia 43 tahun itu.
Meskipun keputusan telah dibacakan oleh majelis hakim, status resmi Baim sebagai duda masih menunggu pembaruan di laman resmi Pengadilan Agama. Namun, Baim mengaku lega karena proses panjang ini akhirnya mencapai titik akhir. “Perasaannya campur aduk, lega, tapi berat juga. Ini salah satu ujian paling sulit dalam hidup saya,” katanya dengan nada haru.
Dalam momen emosional tersebut, Baim juga mengucapkan terima kasih atas dukungan penuh keluarganya. Ia bahkan menegaskan tidak menyimpan dendam kepada siapapun, termasuk mantan istrinya. “Saya tidak akan marah atau dendam. Semua sudah selesai di pengadilan,” ujar ayah dua anak itu.
Baim Wong juga menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan keluarganya atas polemik yang sempat terjadi. Ia menyadari bahwa masalah pribadinya berdampak luas, termasuk kepada sang ayah.

Terbukti Ada Perselingkuhan, Paula Verhoeven Dinilai Nusyuz
Persidangan yang telah melalui sejumlah agenda pembuktian dan saksi akhirnya mengungkap fakta perselingkuhan yang dilakukan oleh Paula Verhoeven. Pria berinisial NS, yang ternyata adalah sahabat dekat Baim Wong, disebut-sebut sebagai pihak ketiga dalam keretakan rumah tangga mereka.
“Majelis hakim menyatakan bahwa adanya pihak ketiga terbukti. Dengan demikian, Paula dinyatakan sebagai istri yang nusyuz,” jelas Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana.
Status hukum sebagai istri nusyuz membuat Paula tidak berhak atas nafkah madhiyah (nafkah masa lalu) dan nafkah iddah (nafkah selama masa tunggu). Namun, majelis hakim tetap memberikan nafkah mut’ah sebesar Rp 1 miliar sebagai bentuk penghargaan atas pernikahan yang pernah dijalani.

Hak Asuh Anak Disepakati Bersama
Dalam gugatan cerainya, Baim Wong mengajukan dua tuntutan utama: perceraian dan hak asuh anak. Majelis hakim memutuskan hak asuh atas kedua anak mereka, Kiano Tiger Wong dan Kenzo El Dragon Wong, akan dijalankan secara bersama-sama oleh kedua belah pihak.
Sebelumnya, Paula sempat meminta agar hak asuh diberikan sepenuhnya kepadanya selama enam bulan pertama, namun permintaan tersebut ditolak majelis hakim dan diganti menjadi masa pengasuhan bergilir dua minggu.





