PN Jakbar Tolak Gugatan Selebgram Rea Wiradinata, Aset Segera Dilelang

Foto: Istimewa

Cekkabaronline.com, Jakarta – Selebrgam Rea Wiradinata kembali menelan pahitnya kekalahan di meja hijau. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan terhadap pengacara ternama Noverizky Tri Putra Pasaribu dan koleganya, Arif Budiman, resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Perkara dengan nomor 96/Pdt.G/2025 itu dinyatakan tidak dapat diterima karena berada di luar kewenangan absolut PN Jakarta Barat.

Putusan hakim tersebut membuat posisi Rea semakin sulit. Upaya menggugat balik dinilai tidak tepat jalur hukum, sehingga ia gagal menahan langkah hukum dari pihak lawan. Kegagalan ini menambah daftar panjang kekalahan Rea setelah sebelumnya Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan pada Maret 2025.

Bacaan Lainnya

Kasasi yang terdaftar dengan nomor 30 K/PDT.SUS-PAILIT/2025 itu menjadi titik balik. Mahkamah Agung menyatakan Rea tetap pailit sehingga segala asetnya sah untuk dieksekusi. Dengan hasil terbaru di PN Jakbar, kesempatan Rea untuk mempertahankan properti pribadinya semakin menipis.

Noverizky Tri Putra menyambut putusan tersebut dengan penuh keyakinan. Ia menilai majelis hakim memberi keputusan yang menunjukkan kredibilitas peradilan. “Sekarang Rea akan benar-benar mendapatkan apa yang selama ini dia tanam, kehilangan rumah dan aset-asetnya,” ujar Noverizky dalam keterangan tertulis, Rabu (24/9/2025).

Lebih jauh, pengacara yang juga dikenal sebagai pengusaha ini menegaskan gugatan Rea hanya bertujuan mengulur waktu. Menurutnya, langkah Rea bukan solusi, melainkan cara untuk menghindari kewajiban yang sudah jelas. “Keputusan PN Jakbar ini membuktikan gugatan yang diajukan Rea ini serampangan. Diduga hanya untuk mengulur waktu proses lelang dan eksekusi aset-aset miliknya,” tegasnya.

Noverizky memastikan bahwa tahapan pelelangan aset Rea tidak akan terhambat. Prosesnya sudah berlangsung dan tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi. “Proses lelangnya masih berjalan dan tidak lama lagi akan dilakukan eksekusi,” ucapnya menambahkan.

Akar masalah ini bermula dari perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pada 1 Juli 2024, Rea dinyatakan pailit usai para kreditur, termasuk Noverizky dan Arif, menolak proposal perdamaian yang diajukan. Status pailit inilah yang kemudian membuka jalan bagi eksekusi harta kekayaannya.

Seiring berjalannya waktu, Mahkamah Agung menguatkan status pailit dengan menolak kasasi Rea pada 6 Maret 2025. Putusan ini kemudian ditindaklanjuti dengan penyitaan sejumlah aset, termasuk rumah di Cianjur, Jawa Barat, yang telah diamankan kurator.

Meski sempat berusaha mencari celah dengan mengajukan gugatan PMH di PN Jakarta Barat, Rea tetap tidak berhasil. Hakim menilai perkara itu bukan kewenangan pengadilan, sehingga usahanya hanya menambah catatan kekalahan. Posisi Rea kini semakin terjepit menghadapi ancaman hilangnya aset pribadi.

Selain persoalan utang dan kepailitan, Noverizky juga mengingatkan bahwa laporan pidana terhadap Rea Wiradinata di Polres Metro Jakarta Selatan masih bergulir. Artinya, Rea bukan hanya menghadapi ancaman kehilangan harta benda, tetapi juga harus siap menghadapi konsekuensi hukum lain yang lebih berat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *