28.6 C
New York
Jumat, Agustus 7, 2026
spot_imgspot_img
spot_img

Saksi Korban dalam Sidang Richard Lee Mengaku Tak Kenal Pelapor, Kok Bisa?

Cekkabaronline.com, Tangerang – Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dokter kecantikan ternama, Richard Lee, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Persidangan yang berlangsung pada Kamis (6/8/2026) ini menghadirkan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) bernama Rina Martika, yang mengeklaim sebagai salah satu korban.

Proses persidangan berjalan dinamis ketika saksi mulai dimintai keterangannya terkait keterlibatannya dalam laporan perkara tersebut. Langkah hukum ini berawal dari penanganan kasus yang sebelumnya bergulir di tingkat kepolisian hingga akhirnya disidangkan.

Dalam fakta persidangan, Rina Martika mengeklaim bahwa dirinya merupakan korban dari produk yang dipasarkan oleh terdakwa. Namun, pernyataan menarik muncul saat saksi dicecar pertanyaan mengenai pihak yang melaporkan kasus tersebut secara resmi ke aparat penegak hukum.

Sosok pelapor dalam kasus ini adalah Haryadi Harding, seorang pengacara yang mengantongi kuasa khusus dari pihak Doktif untuk melaporkan Richard Lee. Namun, di hadapan majelis hakim, Rina Martika justru membuat pengakuan yang mengejutkan terkait sosok sang pelapor.

Ketika ditanya mengenai hubungannya dengan pelapor, Rina Martika secara terbuka menyatakan ketidak tahuannya atas sosok Haryadi Harding. Ia mengaku sama sekali tidak memiliki keterkaitan maupun pengenalan dengan pengacara tersebut.

“Tidak mengenal (Haryadi Harding). Haryadi Harding itu siapa ya?” ujar Rina Martika di persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (6/8/2026).

Foto: Saksi korban Rina Martika mengaku tak kenal pelapor Haryadi Harding dalam sidang kasus Richard Lee di PN Tangerang. (Gugun)

Pengakuan Saksi dan Penjelasan Pembelian Produk

Tidak hanya mengaku tak kenal dengan pelapor, saksi juga memberikan jawaban senada saat ditanya mengenai bentuk fisik surat laporan yang diajukan ke kepolisian. Rina Martika menyebutkan bahwa dirinya tidak pernah melihat wujud dokumen laporan yang dilayangkan oleh Haryadi Harding.

Atas ketidak tahuannya terkait proses hukum dan dokumen administrasi laporan tersebut, saksi memberikan alasan mengenai latar belakang dirinya. Ia menegaskan keterbatasan pemahamannya terhadap ranah hukum formal yang sedang berjalan.

“Ya saya tidak tahu, saya orang awam,” jawabnya.

Situasi ini dimanfaatkan oleh Tim Kuasa Hukum Richard Lee untuk mendalami relevansi dan konsistensi keterangan saksi. Tim pengacara melayangkan sejumlah pertanyaan mendalam mengenai alasan seorang korban tidak pernah mengetahui dokumen laporan yang mendasari perkara ini.

Merespons cercaan pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa di ruang sidang, saksi berdalih bahwa kondisi fisiknya saat pemeriksaan membuat fokusnya terpecah. Faktor keluarga menjadi alasan utama yang disampaikannya kepada majelis hakim.

“Lupa saya. Bener lupar. Lupa saya. Soalnya itu, soalnya saya tuh punya bayi, anak kecil, jadi pusing gitu loh. Sudah di situ lama, anak nangis di luar, jadi lupa,” tutupnya.

Mengenai keterlibatannya sebagai konsumen, Rina Martika menjelaskan rinci transaksi yang pernah dilakukannya terhadap produk milik terdakwa. Ia mengaku telah memborong sejumlah paket produk white tomatoes dalam beberapa kali transaksi terpisah.

Dalam keterangannya, Rina Martika mengaku membeli 8 boks produk white tomatoes dari Richard Lee. Produk tersebut dibeli sebanyak 2 kali dengan jumlah masing-masing 4 boks.

Perjalanan kasus ini sendiri bermula dari laporan yang diajukan oleh Doktif alias dokter Samira ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelanggaran perlindungan konsumen. Penetapan tersangka sempat membuat Richard Lee jalani masa penahanan di Rutan Polda sebelum akhirnya berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banten untuk disidangkan.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

100PengikutMengikuti
14,300PengikutMengikuti
44,000PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles