Cekkabaronline.com, Jakarta – Perseteruan antara Ruben Onsu dan Sarwendah memasuki babak baru yang kian memanas. Kali ini, sorotan tertuju pada dokumen Surat Peringatan Ketiga (SP3) dari bank yang memicu spekulasi bahwa hunian mereka di Cilandak bakal dilelang.
Pihak Ruben Onsu mengaku janggal dengan kemunculan dokumen peringatan tersebut di tangan pihak Sarwendah. Pasalnya, Ruben yang berstatus sebagai debitur resmi justru tidak pernah menerima surat peringatan yang dimaksud.
Minola Sebayang yang bertindak sebagai kuasa hukum Ruben Onsu mempertanyakan bagaimana dokumen tersebut bisa diakses oleh pihak luar. Ia menegaskan bahwa administrasi perbankan seharusnya ditujukan langsung kepada pemilik kredit yang bersangkutan.
Ia juga menegaskan bahwa isu miring mengenai pelelangan rumah tersebut sebenarnya merupakan rumor lama yang sengaja diembuskan kembali. Hingga detik ini, kepemilikan rumah Cilandak tetap sepenuhnya menjadi milik Ruben Onsu.
Minola memaparkan bahwa prosedur penyelesaian kewajiban antara kliennya dan pihak lembaga keuangan masih terus berjalan. Belum ada penetapan status eksekusi atau tindakan lelang apa pun dari pihak perbankan.
“Isu lelang ini sudah ada dari tahun lalu sampai hari ini, tapi belum ada apa-apa. Kalau nanti memang tidak ada pembayaran, tentu saja pada meletakkannya bisa dilelang,” kata Minola Sebayang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).
Komunikasi intensif diklaim masih dilakukan oleh Ruben Onsu untuk menyelesaikan seluruh penyesuaian administrasi finansialnya. Bank pun disebut masih mengedepankan opsi penataan ulang kewajiban.
“Bank masih berkomunikasi dengan kami dan menyampaikan bahwa semuanya masih dalam prosedur penyesuaian,” ujarnya.
Mengenai klaim SP3 yang beredar, Minola merasa ada kekeliruan dalam penyampaian informasi dari pihak lawan. Ia heran mengapa surat resmi yang menyangkut kewajiban kliennya bisa sampai ke tangan pihak lain terlebih dahulu.
“Belum ada, kami belum menerima. Itu ditujukan ke siapa? Krediturnya kan Ruben, masa Ruben tidak dapat, mereka yang dapat?” ucapnya.
Ia pun meminta semua pihak tidak menggiring opini publik dengan memanfaatkan kalimat peringatan standar perbankan. Pencantuman opsi lelang dalam surat peringatan adalah hal lumrah dalam penagihan resmi kewajiban kredit.
“Yang harus dilihat adalah perihal suratnya. Apakah memang tentang lelang atau pemberitahuan pembayaran kewajiban. Biasanya di bagian akhir memang ada penjelasan bahwa jika kewajiban tidak diselesaikan maka aset dapat dilelang. Itu merupakan kalimat standar,” tutup Minola.





