Cekkabaronline.com, Jakarta – Rencana konser penyanyi Kris Dayanti yang sedianya akan digelar pada 24 Mei 2023 di Singapura diminta untuk membatalkan. Permintaan itu diajukan oleh Lodewyk Siahaan yang merupakan pengacara Fernando Lesmana.
Lodewyk menilai, Kris Dayanti bisa melakukan pelanggaran kode etik sebagai anggota DPR RI jika tetap melakukan konser tersebut.
“Kami meminta ibu Krisdayanti untuk membatalkan konsernya di Singapura, karena kalau masih tetap berlangsung, dia diduga telah melanggar kode etik keanggotaan yang diatur dalam peraturan DPR RI,” ujar Lodewyk Siahaan dalam jumpa persnya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (20/5/2023).
Permintaan tersebut terkait status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan Polresta Denpasar terhadap promotor konser tersebut yang bernama Erik dan Helda atas kasus dugaan pernikahan tanpa izin.
“Kenapa kami meminta dibatalkan, karena promotor konser Krisdayanti yaitu Berkat Entertaiment, yakni Erik dan Helda adalah tersangka berstatus DPO di Polresta Denpasar,” katanya.
“Harusnya ibu Kris Dayanti bisa bekerja mengutamakan kepentingan bangsa. Karena Erik dan Helda selaku pemegang saham promotor ini tersangka dan DPO,” tambahnya.
Selaku wakil rakyat, tambah Lodewyk,
Kris Dayanti atau akrab disapa KD harusnya mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, atau golongan yang tertuang dalam Pasal 2 Kode Etik DPR RI.
Dalam pasal 3 ayat 1, juga disebutkan, seorang anggota DPR RI harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang merendahkan citra dan kehormatan DPR baik didalam atau di luar gedung DPR RI, menurut pandangan etika dalam masyarakat.
“Ayat duanya berbunyi sebagai Wakil Eakyat memiliki pembatasan pribadi dalam bersikap, bertindak, dan berperilaku,” ujarnya.
“Jadi, kalau memang konser ini tetap terjadi, maka yang ditakutkan dan dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi proses hukum di Indonesia,” lanjutnya.
Agar permintaan tersebut, Lodewyk sudah mengirimkan surat ke KD langsung, namun responya tidak seperti yang diharapkan. KD akan tetap menggelar konsernya dengan alasan dirinya sebagai pekerjaan seni yang bekerja sebagai profesional.
Tak berhenti sampai disitu, Lodewyk juga mengirim surat permintaan dibatalkan kepada Erwin Gutawa sebagai komposer yang akan mendampingi KD dalam konser tersebut. Erwin yang hanya sebagai musisi yang diajak oleh KD, dia akan mengikuti keputusan KD.
Lodewyk pun berupaya melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, untuk menindak lanjuti permasalahan yang tengah dialami oleh Kris Dayanti.
“Kenapa kami masukan surat ke MKD, kami meminta MKD memeriksa Kris Dayanti atas dugaan pelanggaran kode etik yang diatur dalam peraturan DPR RI,” paparnya.
“Rencananya MKD akan menindaklanjuti surat kami pekan depan. Menurut informasi, MKD juga sudah memberikan langsung surat dari kami kepada Kris Dayanti,” tambahnya.