Polisi Ungkap Proses Penangkapan Ammar Zoni

Foto: Gugun/cekkabaronlinecom

Cekkabaronline.com, Jakarta – Polres Metro Jakarta Barat merilis kronologi penangkapan Ammar Zoni, dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Kombes Pol Syahduddi, Kapolres Metro Jakarta Barat, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi mengenai transaksi narkotika di Wilayah BSD, Tangerang Selatan.

“Pada hari Selasa, tanggal 12 Desember 2023 pukul 21.49, penyidik berhasil mengamankan Ammar Zoni,” ujar Kombes Pol Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (15/12/2023).

Bacaan Lainnya

Setelah penangkapan, dilakukan penggeledahan badan dan apartemen Ammar Zoni. Sejumlah barang bukti berhasil disita, termasuk 4 paket sabu seberat 4,36 gram, 1 paket daun ganja seberat 1,32 gram, kantong, kertas papir, satu timbangan elektronik, dan satu unit HP.

Foto: Gugun/cekkabaronline.com

“Hasil tes urine menunjukkan bahwa Ammar Zoni positif mengandung THC, Afetamin, dan Metafetamin. Tersangka mengakui mengonsumsi kedua narkotika tersebut sehari sebelum ditangkap,” terang Syahduddi.

Berdasarkan interogasi, Ammar Zoni mengaku mendapatkan narkotika dari seseorang berinisial AH. Polisi berhasil menangkap AH di Kawasan Pademangan, Jakarta Utara, dengan menemukan barang bukti di tempat tinggalnya di wilayah Cipondoh, Tangerang.

“Barang bukti yang ditemukan meliputi 4 paket ganja seberat 7,20 gram, satu timbangan elektrik, dan satu unit handphone,” tambah Syahduddi.

Dalam pengembangan kasus, AH mengakui mendapatkan narkotika dari seseorang berinisial Y di Daerah Kebon Pisang, Jakarta Utara. Saat ini, Y telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), dan proses penangkapannya masih berlangsung.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU No35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” pungkas Syahduddi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *